PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 4 ABIANSEMAL
NSS: 201.220.402.004 | NPSN: 50101639
Email: smpn4abiansemal@gmail.com
Br. Pengembungan, Desa Bongkasa, Kec. Abiansemal, Kab. Badung
---
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 4 ABIANSEMAL
No. 814.1/121/SMPN 4 ABS/TU/2025
TENTANG
PANITIA PELEPASAN KELAS IX
SMP NEGERI 4 ABIANSEMAL
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
---
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka Pelepasan Kelas IX tahun pelajaran 2024/2025 dipandang perlu untuk membentuk panitia pelaksana.
b. Bahwa penyelenggaraan kegiatan dan demi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut pada Tingkat Satuan Pendidikan merupakan tugas yang harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya sehingga perlu dibentuk panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan Indonesia.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006, tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
6. Permendikbud RI No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP dan Madrasah Tsanawiyah.
7. Permendikbud No. 61 Tahun 2014, tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
8. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
9. Permendikbud RI No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
10. Permendikbud RI No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
11. Permendikbud RI No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
12. Permendikbud RI No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik.
14. Permendikbud Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
15. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Nomor B.31420/24694/UPTD BPTP/DISDIKPORA tentang kalender pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2024/2025.
16. Hasil Rapat Dewan Guru dan Pegawai tanggal Kamis, 13 Maret 2025 tentang Persiapan Ujian Tulis, Ujian Praktik, Penilaian Akhir Semester, dan lain-lain.
---
Menetapkan:
1. Panitia Pelepasan Kelas IX SMP Negeri 4 Abiansemal Tahun 2025 seperti terlampir (Lampiran 1 surat keputusan ini).
2. Tugas dan tanggung jawab Panitia Pelepasan Kelas IX SMP Negeri 4 Abiansemal Tahun 2025.
3. Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada dana sekolah.
4. Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
5. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
---
Ditetapkan di: Abiansemal
Pada tanggal: 8 Mei 2025
Kepala SMP Negeri 4 Abiansemal
(tanda tangan dan stempel)
E. Made Antara, S.Pd
NIP. 19660924 108803 1 014
---
Tembusan Yth.:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Badung di Mangupura
2. Koordinator Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Badung di Mangupura
3. Korwil Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kec. Abiansemal
4. Ketua Komite SMP Negeri 4 Abiansemal
5. Yang Bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar