Jempanang, 20 April 2025
SURAT PERJANJIAN PERNIKAHAN PADA GELAHANG
Surat Perjanjian Pernikahan pada Gelahang ini dibuat sebagai bentuk kesepakatan resmi antara kedua mempelai dalam menjalani kehidupan rumah tangga dengan asas saling memiliki tanggung jawab yang sama (saling ringwang) terhadap kedua belah pihak orang tua mempelai laki-laki dan perempuan.
Adapun ketentuan dalam surat perjanjian ini tidak mencakup hak atas kekayaan atau warisan dari pihak leluhur, kecuali atas kekayaan yang secara sah tercatat atas nama pribadi masing-masing mempelai, atau jika terdapat surat kuasa kepemilikan yang disahkan melalui notaris.
Dalam perjanjian ini kami, pasangan suami istri, bersepakat bahwa apabila kami dikaruniai anak laki-laki, maka satu orang anak laki-laki akan kami serahkan kepada keluarga pihak mempelai perempuan sehingga dapat menjadi purusa dan penerus status waris di sana. Anak-anak lainnya, baik laki-laki maupun perempuan, tetap akan mengikuti pihak suami.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: I Wayan Arif
Tempat, Tanggal Lahir: Jempanang, 23 November 2000
Sebagai: Purusa di pihak suami sekaligus kepala keluarga
Nama: Ni Putu Mira Desiana
Tempat, Tanggal Lahir: Beloksidan, 12 September 2001
Sebagai: Purusa di pihak mempelai istri
Dengan ini menyatakan bahwa apabila di kemudian hari terjadi perselisihan atau pelanggaran komitmen dalam rumah tangga, terutama dalam hal perselingkuhan (baik disengaja maupun tidak disengaja), maka kedua belah pihak sepakat untuk menaati ketentuan sebagai berikut:
- Apabila salah satu dari kami berselingkuh dengan alasan apa pun, maka pihak yang bersalah wajib meninggalkan rumah hanya dengan membawa pakaian yang sedang dikenakan.
- Jika salah satu dari kami berkhianat dalam bentuk apa pun, tidak diperkenankan membawa harta, barang, atau anak, dan seluruh hak jatuh kepada pihak yang tidak bersalah.
- Semua harta sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak bersalah.
- Tidak diperbolehkan berjudi dalam bentuk apa pun.
- Tidak diperbolehkan menggunakan narkoba dalam jenis apa pun.
- Tidak ada klaim atas harta gono-gini.
- Tidak diperbolehkan bertemu atau mengambil anak-anak tanpa alasan yang sah.
- Wajib diumumkan kepada publik jika melanggar, sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial.
- Perceraian bersifat mutlak dan tidak dapat dilakukan rujuk dengan alasan apa pun.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disepakati bersama dalam keadaan sadar, tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, serta akan digunakan sebagaimana mestinya sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Yang bertanda tangan,
Materai Rp10.000
I Wayan Arif
Materai Rp10.000
Ni Putu Mira Desiana
Saksi-saksi:
1. Keluarga Pihak Laki-laki ( ttd )
2. Keluarga Pihak Perempuan ( ttd )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar