Pelestarian Kasta Nama Tradisional Bali: Kajian Filosofis dan Kebijakan terhadap Anak Komang & Ketut sebagai Pewaris Budaya Lokal
Oleh: I Gede Sugata Yadnya Manuaba
Abstrak:
Nama-nama tradisional seperti Komang dan Ketut merupakan bagian dari sistem penamaan dalam masyarakat Bali yang mencerminkan urutan kelahiran serta identitas budaya lokal. Dalam era modernisasi, kecenderungan mengabaikan penamaan tradisional menjadi tantangan bagi pelestarian budaya. Pemerintah Daerah Bali merespons hal ini dengan kebijakan insentif bagi keluarga yang tetap melestarikan nama tradisional anak-anak mereka, seperti Komang dan Ketut. Artikel ini mengkaji makna filosofis pelestarian identitas melalui nama, dikaitkan dengan kutipan sloka dari kitab suci serta pendekatan kebijakan berbasis budaya.
---
Pendahuluan:
Dalam tatanan sosial masyarakat Bali, sistem penamaan anak berdasarkan urutan kelahiran memiliki makna yang dalam. Anak ketiga dan keempat secara tradisional disebut Komang dan Ketut. Namun, dewasa ini, globalisasi dan modernisasi turut mempengaruhi pola pikir masyarakat sehingga penggunaan nama tradisional mulai ditinggalkan. Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis melalui pemberian insentif bagi keluarga yang tetap mempertahankan nama anak-anak mereka sesuai tradisi.
---
Kutipan Sloka dan Makna Filosofis:
Sloka Sanskerta:
“संस्कारो हि द्विजन्मत्वं संस्काराद् धार्यते कुलम्।
संस्कृतस्य विनाशेन नश्यत्येव हि भारतम्॥”
Transliterasi:
“Saṁskāro hi dvijanatvaṁ saṁskārād dhāryate kulam,
Saṁskṛtasya vināśena naśyaty eva hi Bhāratam.”
Makna:
“Peradaban luhur lahir dari kebudayaan; kebudayaan menjaga kelangsungan suatu keluarga. Jika kebudayaan (Sanskrit/Sanskṛta) punah, maka sesungguhnya punah pula kejayaan bangsa India (dan secara kontekstual: Bali sebagai bagian dari Nusantara).”
Sloka ini menggambarkan bahwa kelestarian budaya adalah fondasi keberlanjutan suatu peradaban. Dalam konteks Bali, nama tradisional seperti Komang dan Ketut merupakan bagian tak terpisahkan dari warisan budaya yang harus dijaga.
---
Kebijakan Pemerintah Bali:
Sebagai bentuk konkret pelestarian budaya, Pemerintah Provinsi Bali mencanangkan insentif bagi keluarga yang menamai anak ketiga dan keempat mereka dengan nama tradisional Komang dan Ketut. Insentif dapat berupa bantuan pendidikan, perlindungan sosial, hingga sertifikat budaya keluarga pelestari adat. Program ini sekaligus memperkuat identitas lokal dan memberikan rasa bangga dalam mewariskan nilai-nilai leluhur kepada generasi muda.
---
Penutup:
Melestarikan nama Komang dan Ketut bukan sekadar mempertahankan tradisi, tetapi juga memperkokoh jati diri budaya Bali di tengah arus modernisasi. Dukungan pemerintah berupa insentif memberikan sinyal kuat bahwa pelestarian budaya lokal harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar