Rabu, 23 April 2025

Tata Kelola Pura KDS

ATURAN TATA KELOLA PURA KAHYANGAN DHARMA SMERTI

I. NAMA DAN KEDUDUKAN

1. Pura ini bernama Pura Kahyangan Dharma Smerti.


2. Pura ini merupakan tempat suci umat Hindu yang berfungsi sebagai tempat penghormatan kepada Ida Sinuhun Siwa Putra Paramadaksa Manuaba sebagai pelopor Pura Panataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana di Pundukdawa dan sekaligus sebagai pemujaan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasi-Nya sesuai tradisi dan kepercayaan umat Hindu.


3. Berlokasi di [alamat/lokasi lengkap].

II. TUJUAN

1. Menyelenggarakan kegiatan keagamaan, yadnya, dan pembinaan spiritual.


2. Melestarikan nilai-nilai adat, agama, dan budaya Bali.


3. Menumbuhkan kebersamaan dan gotong royong dalam pengelolaan pura.


III. STRUKTUR PENGELOLA

1. Pengempon Pura: Warga/pemangku kepentingan yang memiliki tanggung jawab atas pemeliharaan dan pelaksanaan kegiatan keagamaan di pura.


2. Pengurus Harian Pura, terdiri dari:

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Bendahara

Pengempon Marep : Ida Para Sulinggih, Ida Bhawati dan Dane Jro Mangku Gde (Pinandita Wiwa) Kapurusan garis parampara Griya Agung Bangkasa.

Pangempon ring Wewidangan Pura (panitia pembangunan):

Bidang-bidang (Upakara, Sarana-Prasarana, Keamanan, Kebersihan, Dokumentasi, dll.)



3. Pemangku Pura: Orang yang dipercaya dan disucikan untuk melayani kegiatan persembahyangan dan upacara di pura.

[ Nama Pemangku ]


IV. KEGIATAN RUTIN DAN KHUSUS

1. Piodalan: Dilaksanakan setiap [wuku/sasih/tanggal sesuai kalender Bali].


2. Piodalan Tambahan (bila ada): Tumpek, Purnama, Tilem, dan hari suci lainnya.


3. Kegiatan Bakti Sosial dan Bersih Pura: Dilaksanakan secara berkala oleh pengempon dan krama pura.


4. Pemeliharaan dan Perawatan Pura: Termasuk kebersihan, perbaikan fisik bangunan, dan penyediaan sarana upacara.


V. TATA TERTIB PENGGUNAAN PURA

1. Setiap umat wajib menjaga kesucian pura dengan berpakaian adat yang sopan dan suci (wastra/pakaian sembahyang).


2. Dilarang membawa makanan/minuman tidak layak ke area pura.


3. Dilarang merokok, berkata kasar, atau melakukan tindakan asusila.


4. Persembahyangan dilakukan dengan penuh ketulusan dan ketertiban.


5. Anak-anak wajib didampingi orang tua atau pengurus pura.


VI. PENDANAAN

1. Dana operasional berasal dari:

Iuran sukarela pengempon/krama pura.

Dana punia (donasi umat).

Bantuan pemerintah atau swasta yang tidak mengikat.



2. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan, dengan laporan pertanggungjawaban yang diumumkan secara berkala kepada krama pura.




---

VII. SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA

1. Pelanggaran terhadap tata tertib dikenakan sanksi sesuai kesepakatan krama (teguran lisan/tertulis, larangan aktivitas di pura, dll).


2. Sengketa diselesaikan secara musyawarah oleh pengurus bersama pemangku dan tokoh adat/agama setempat.




---

VIII. PENUTUP

1. Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


2. Revisi atau penambahan aturan dapat dilakukan melalui rapat krama pengempon.



Ditetapkan di: [Tempat]
Pada tanggal: [Tanggal Penetapan]
Ketua Pengempon,
[TTD dan Nama Lengkap]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar