Selasa, 18 Maret 2025

Kelompok Kerja Br. Pengembungan

PROGRAM KERJA PEMBAGIAN KELOMPOK UPACARA YADNYA

Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung


---

I. PENDAHULUAN

Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, memiliki tradisi kuat dalam pelaksanaan upacara Yadnya. Untuk memastikan setiap upacara berjalan lancar dan adil, perlu dibuat sistem kerja kelompok dengan pembagian tugas yang merata dan bergilir setiap tahun.

Jumlah tenaga yang terlibat dalam upacara ini adalah:

Pokok Panjar: 45 orang

Pengele: 180 orang


Total 225 orang ini akan dibagi dalam 4 kelompok utama, yang akan menangani Bhuta Yadnya, Dewa Yadnya, Manusa Yadnya, dan Pitra Yadnya secara bergantian setiap tahun.


---

II. TUJUAN

1. Membagi tugas secara merata agar tidak membebani pihak tertentu.


2. Memastikan upacara berlangsung sesuai adat dan tradisi.


3. Meningkatkan kebersamaan dan gotong royong dalam Banjar.


4. Menghindari ketimpangan dalam beban kerja.


5. Memastikan regenerasi dan transfer pengetahuan tentang upacara adat.




---

III. SISTEM PEMBAGIAN KELOMPOK

1. Tim Koordinasi Utama

Ketua: Kelian Banjar Adat

Wakil Ketua: Kelian Dinas

Sekretaris: 1 orang dari Pokok Panjar

Bendahara: 1 orang dari Pokok Panjar


Tugas:

Mengatur jadwal rotasi kelompok tiap tahun.

Mengkoordinasikan kebutuhan logistik dan anggaran.

Mengawasi pelaksanaan tugas kelompok.

Menjalin komunikasi dengan pemangku dan pihak terkait.



---

2. Pembagian Kelompok dan Tugas

Kelompok 1: Bhuta Yadnya

(Menyeimbangkan hubungan dengan alam dan makhluk halus)

Ketua: 1 orang dari Pokok Panjar

Anggota: 55 orang (10 Pokok Panjar, 45 Pengele)


Tugas:

1. Menyiapkan caru, segehan, tirta, dan banten Bhuta Yadnya.


2. Mengatur lokasi upacara dan pembersihan setelahnya.


3. Mengurus pengadaan bahan seperti ayam, bebek, atau hewan kurban lainnya.


4. Berkoordinasi dengan pemangku dalam tata cara upacara.




---

Kelompok 2: Dewa Yadnya

(Persembahan kepada para Dewa)

Ketua: 1 orang dari Pokok Panjar

Anggota: 55 orang (10 Pokok Panjar, 45 Pengele)


Tugas:

1. Menyiapkan banten suci, daksina, gebogan, ajuman.


2. Menata perlengkapan seperti pralingga, tedung, payung.


3. Membantu pemangku dalam persembahyangan dan natab.


4. Menyediakan konsumsi untuk pemedek (umat yang hadir).




---

Kelompok 3: Manusa Yadnya

(Upacara untuk manusia, seperti otonan, potong gigi, pawiwahan)

Ketua: 1 orang dari Pokok Panjar

Anggota: 55 orang (10 Pokok Panjar, 45 Pengele)


Tugas:

1. Mempersiapkan banten otonan, mapandes, pawiwahan.


2. Mengatur jalannya upacara sesuai dengan adat setempat.


3. Berkoordinasi dengan sangging untuk upacara potong gigi.


4. Menata lokasi upacara agar berjalan lancar.




---

Kelompok 4: Pitra Yadnya

(Upacara penghormatan kepada leluhur, seperti ngaben dan nyekah)

Ketua: 1 orang dari Pokok Panjar

Anggota: 60 orang (15 Pokok Panjar, 45 Pengele)


Tugas:

1. Mengkoordinasikan ngaben, nyekah, atau maligia.


2. Membantu membuat bade, lembu, banten pengentas.


3. Menata tempat upacara dan jalannya prosesi.


4. Mengurus pembersihan setelah upacara.




---

IV. SISTEM ROTASI

Setiap tahun, kelompok akan dirotasi agar semua anggota mendapatkan pengalaman di setiap jenis upacara.

Tahun 1:

Kelompok 1: Bhuta Yadnya

Kelompok 2: Dewa Yadnya

Kelompok 3: Manusa Yadnya

Kelompok 4: Pitra Yadnya


Tahun 2:

Kelompok 1 pindah ke Dewa Yadnya

Kelompok 2 pindah ke Manusa Yadnya

Kelompok 3 pindah ke Pitra Yadnya

Kelompok 4 pindah ke Bhuta Yadnya


Tahun 3:

Rotasi kembali sesuai urutan


Tahun 4:

Semua kelompok telah mengalami semua jenis upacara dan kembali ke tugas awalnya.




---

V. SISTEM PELAKSANAAN & PENJADWALAN

1. Rapat koordinasi setiap awal tahun untuk menentukan tugas dan persiapan.


2. Evaluasi setelah setiap upacara untuk memperbaiki sistem kerja.


3. Rotasi tugas setiap tahun agar setiap anggota memiliki pengalaman lengkap.


4. Laporan dari masing-masing ketua kelompok kepada Tim Koordinasi Utama.


5. Pelibatan generasi muda untuk regenerasi dan kelestarian adat.




---

VI. PENUTUP

Dengan sistem pembagian kerja ini, diharapkan upacara adat di Banjar Pengembungan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tradisi. Setiap warga akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai upacara secara adil. Semoga dengan sistem ini, semangat gotong royong dan kekeluargaan tetap terjaga di masyarakat.

Om Santih Santih Santih Om

#$##########$$$######$$$*******""


SURAT KEPUTUSAN
KELIAN ADAT DAN KELIAN DINAS BANJAR PENGEMBUNGAN
DESA BONGKASA, KECAMATAN ABIANSEMAL, KABUPATEN BADUNG

Nomor: ___ /SK/ ___ /2025

TENTANG

PEMBAGIAN KELOMPOK KERJA UPACARA BHUTA YADNYA, DEWA YADNYA, MANUSA YADNYA, DAN PITRA YADNYA
DI BANJAR PENGEMBUNGAN

OM SWASTYASTU

Menimbang:

  1. Bahwa untuk kelancaran dan keberlanjutan pelaksanaan upacara adat di Banjar Pengembungan, diperlukan pembagian tugas yang jelas bagi krama banjar dalam menjalankan upacara Bhuta Yadnya, Dewa Yadnya, Manusa Yadnya, dan Pitra Yadnya.
  2. Bahwa jumlah pokok panjar sebanyak 45 orang dan pengele sebanyak 180 orang perlu dibagi dalam kelompok kerja agar pelaksanaan yadnya berjalan efektif dan merata.
  3. Bahwa untuk menjaga keadilan dan partisipasi seluruh krama, sistem pembagian tugas akan diberlakukan secara roling setiap tahun sesuai dengan keputusan musyawarah banjar.

Mengingat:

  1. Awig-Awig dan Pararem Desa Adat Bongkasa.
  2. Hasil rapat Banjar Pengembungan tanggal ___ (tanggal rapat) ___ yang telah menyepakati pembagian kerja dalam upacara adat.
  3. Keputusan bersama Kelian Adat dan Kelian Dinas Banjar Pengembungan.

Memutuskan:

Pasal 1 - Struktur dan Pembagian Kelompok Kerja

  1. Kelompok Bhuta Yadnya

    • Bertanggung jawab atas pelaksanaan upacara seperti Caru, Tawur, dan pecaruan sebelum upacara besar.
    • Jumlah anggota: 45 orang (dibagi dalam 3 subkelompok, masing-masing 15 orang).
    • Ketua: (Nama Ketua Bhuta Yadnya).
  2. Kelompok Dewa Yadnya

    • Bertugas dalam pelaksanaan upacara di pura, piodalan, dan persembahyangan bersama.
    • Jumlah anggota: 45 orang (dibagi dalam 3 subkelompok, masing-masing 15 orang).
    • Ketua: (Nama Ketua Dewa Yadnya).
  3. Kelompok Manusa Yadnya

    • Bertanggung jawab atas upacara kelahiran, potong gigi, pawiwahan, dan otonan.
    • Jumlah anggota: 45 orang (dibagi dalam 3 subkelompok, masing-masing 15 orang).
    • Ketua: (Nama Ketua Manusa Yadnya).
  4. Kelompok Pitra Yadnya

    • Menangani upacara terkait Ngaben, Nyekah, Maligia, dan prosesi pengabenan lainnya.
    • Jumlah anggota: 45 orang (dibagi dalam 3 subkelompok, masing-masing 15 orang).
    • Ketua: (Nama Ketua Pitra Yadnya).

Pasal 2 - Sistem Rolling Tugas

  1. Setiap kelompok akan menjalankan tugasnya selama 1 tahun penuh, setelah itu akan digilir ke kelompok yadnya lainnya sesuai jadwal yang telah disusun oleh Kelian Adat dan Kelian Dinas.
  2. Jika ada anggota yang tidak dapat menjalankan tugasnya, wajib mencari pengganti atau melapor ke prajuru banjar.
  3. Setiap pergantian tugas akan dievaluasi dalam rapat tahunan banjar.

Pasal 3 - Tanggung Jawab dan Sanksi

  1. Semua anggota kelompok kerja wajib menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
  2. Setiap anggota yang tidak hadir dalam tugas tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi adat berupa denda sesuai keputusan rapat banjar.
  3. Jika ada masalah atau kendala dalam pelaksanaan tugas, segera dilaporkan kepada ketua kelompok atau Kelian Adat/Dinas untuk solusi lebih lanjut.

Pasal 4 - Penutup

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala. Jika terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, akan disesuaikan melalui musyawarah banjar.

Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh krama Banjar Pengembungan.

OM SANTIH, SANTIH, SANTIH OM

Ditetapkan di: Banjar Pengembungan
Pada tanggal: ___ (Tanggal Penetapan) ___

Kelian Adat Banjar Pengembungan

(Nama Kelian Adat)
(Tanda tangan & cap)

Kelian Dinas Banjar Pengembungan

(Nama Kelian Dinas)
(Tanda tangan & cap)




######$""""""#*******"""""$"$$__$"$$$__&

PARAREM BANJAR PENGEMBUNGAN

Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung

OM SWASTYASTU

Demi menjaga keharmonisan, ketertiban, dan kelestarian adat serta budaya di Banjar Pengembungan, maka disusunlah Pararem sebagai pedoman yang harus ditaati oleh seluruh krama banjar.


---

BAB I: KETENTUAN UMUM

Pasal 1 - Pengertian

1. Pararem adalah aturan adat yang disepakati bersama oleh krama Banjar Pengembungan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.


2. Krama Banjar adalah seluruh warga yang secara sah terdaftar dalam Banjar Pengembungan.


3. Prajuru Banjar adalah pengurus adat yang bertanggung jawab dalam mengelola dan menegakkan aturan banjar.


4. Sanksi Adat adalah hukuman yang diberikan bagi krama yang melanggar aturan pararem.



Pasal 2 - Tujuan

1. Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Banjar.


2. Melestarikan adat, tradisi, dan budaya Bali.


3. Menumbuhkan semangat gotong royong dan kebersamaan.


4. Mengatur sistem iuran, kehadiran, dan tanggung jawab krama dalam kegiatan banjar.




---

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN KRAMA BANJAR

Pasal 3 - Hak Krama Banjar

1. Mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Banjar dalam urusan adat dan sosial.


2. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan adat dan sosial.


3. Mendapatkan bantuan dalam pelaksanaan upacara yadnya.


4. Menyampaikan pendapat dalam rapat banjar.



Pasal 4 - Kewajiban Krama Banjar

1. Mengikuti semua kegiatan yang ditetapkan oleh Banjar.


2. Membayar iuran dan kontribusi yang telah disepakati.


3. Menjaga keamanan, kebersihan, dan keharmonisan lingkungan Banjar.


4. Menghormati sesama krama dan tidak menimbulkan perselisihan.


5. Hadir dalam setiap rapat atau pertemuan Banjar kecuali ada alasan yang sah.




---

BAB III: KEGIATAN ADAT & SOSIAL

Pasal 5 - Kegiatan Rutin

1. Upacara Yadnya

Bhuta Yadnya: Tawur, Mecaru, dan pembersihan lingkungan.

Dewa Yadnya: Piodalan pura, persembahyangan bersama.

Manusa Yadnya: Otonan, pawiwahan, potong gigi.

Pitra Yadnya: Ngaben, nyekah, maligia.



2. Gotong Royong (Ngayah)

Kegiatan bersih desa, gotong royong di pura, dan membantu warga yang melaksanakan upacara adat.



3. Pengamanan dan Ketertiban

Siskamling wajib bagi setiap kepala keluarga berdasarkan jadwal yang ditetapkan.



4. Rapat Banjar

Dilaksanakan setiap bulan atau sesuai kebutuhan untuk membahas masalah adat dan sosial.





---

BAB IV: SISTEM IURAN & KONSEKUENSI KEHADIRAN

Pasal 6 - Iuran Banjar

1. Setiap kepala keluarga wajib membayar iuran bulanan yang digunakan untuk kepentingan banjar.


2. Besaran iuran ditentukan dalam rapat Banjar dan dapat berubah sesuai kebutuhan.


3. Keterlambatan pembayaran lebih dari 3 bulan dikenakan denda yang ditentukan oleh prajuru Banjar.



Pasal 7 - Kehadiran dalam Kegiatan Banjar

1. Krama wajib hadir dalam setiap kegiatan adat, sosial, dan rapat Banjar.


2. Bagi yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dikenakan denda sesuai kesepakatan.


3. Jika absen dalam ngayah atau siskamling, wajib menggantikan di lain hari atau membayar sanksi adat.




---

BAB V: LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 8 - Larangan

1. Mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.


2. Tidak hadir dalam kegiatan adat dan sosial tanpa alasan yang sah.


3. Menggunakan narkoba atau minuman keras berlebihan yang menyebabkan gangguan sosial.


4. Tidak membayar iuran Banjar sesuai kesepakatan.


5. Merusak fasilitas umum milik Banjar.



Pasal 9 - Sanksi Adat

1. Teguran Lisan bagi pelanggaran ringan.


2. Denda Adat berupa uang atau bahan upakara bagi yang tidak hadir dalam kegiatan banjar.


3. Sanksi Sosial, seperti kewajiban ngayah tambahan bagi yang sering melanggar aturan.


4. Pengucilan Sementara bagi pelanggaran berat yang merugikan masyarakat.


5. Pengeluaran dari Krama Banjar bagi pelanggaran sangat berat, seperti mencemarkan nama baik Banjar atau melakukan tindakan kriminal.




---

BAB VI: PENUTUP

Pasal 10 - Penyelesaian Sengketa

1. Setiap perselisihan antar-krama akan diselesaikan secara musyawarah di tingkat Banjar.


2. Jika tidak ada kesepakatan, maka diserahkan kepada desa adat untuk penyelesaian lebih lanjut.



Pasal 11 - Berlaku dan Perubahan Pararem

1. Pararem ini mulai berlaku sejak ditetapkan dalam rapat Banjar.


2. Jika ada perubahan, harus melalui musyawarah dan persetujuan krama Banjar.



Demikian Pararem Banjar Pengembungan ini dibuat dan disepakati bersama, untuk dipatuhi oleh seluruh krama.

Om Santih, Santih, Santih Om.

Ditetapkan di Banjar Pengembungan
Pada: (Tanggal penetapan)

Kelian Adat: (Nama Kelian Banjar Adat)
Kelian Dinas: (Nama Kelian Dinas)
Prajuru Banjar: (Nama-nama Prajuru)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar