Sabtu, 25 Mei 2024

HUKUMAN TUKANG SELINGKUH MENURUT AGAMA HINDU

Dalam kitab suci Hindu jelaskan sebagai berikut:

Orang yang melakukan hubungan dengan yang bukan istrinya yang sah (selingkuh) akan dihukum di alam neraka Taptasurmi, Neraka yang dikenal seram. Neraka ini bertujuan untuk menghukum arwah laki-laki dan perempuan yang pada saat hidupnya tidak setia dan berkhianat terhadap pasangan mereka dengan melakukan hubungan dengan orang yang bukan merupakan dari pasangan mereka.

Dalam Kitab Devi Bhagavata Purana atau Srimad Bhagavatam Taptasurmi/Taptamurti Neraka tingkat 21 dimana para "atma druaka" (arwah pendosa) yang tak setia dengan pasangannya, digotong oleh para Chingkarabala, yaitu pasukan Dewa Yama yang berwujud hantu , kemudian arwah itu dicambuk dan dipaksa memeluk besi yang sangat panas hingga membuat kulit melepuh.

Lebih jelasnya lagi dalam kitab Srimad Bhagavatam bagian 5.26 dijelaskan sebagai berikut:

Terjemahannya, Seorang pria atau wanita yang melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak pantas, dihukum setelah kematian oleh asisten Yamarāja di neraka yang dikenal sebagai Taptasūrmi. Di sana pria dan wanita seperti itu dipukuli dengan cambuk. Laki-laki dipaksa untuk memeluk bentuk besi merah-panas dari seorang wanita, dan wanita itu dipaksa untuk merangkul bentuk yang sama dari seorang pria. hukuman untuk seks terlarang.

Kemudian dalam kutipan dari lontar Adi Parwa, mengenai hukum dan dosa seseorang yang melakukan perselingkuhan, dalam Adi Parwa dikatakan;

“Yan hana ta pwa stri majalun hana swaminya. Bhrunahatya kretam param. Salwiring papaning brunahatya tinemunya, pada lawan papaning amati rare jro weteng patakanya. Mangkana prawrettinya. Mangkana tekang jalu-jalu yawat yan hareping stri patiwrata, mahyuna ring stri brahmacari kunang, mangguhakena brunahtya, papa tinemunya”.

“Jika ada seorang wanita yang sudah bersuami, melakukan hubungan intim dengan laki-laki lain. Bhrunahatya kretam param. Berbagai dosa siksa neraka akan didapatkannya, sama halnya dengan dosa siksa neraka menggugurkan bayi dalam kandungan. Demikian pula bagi para lelaki, yang menginginkan (bernafsu, ingin memiliki istri orang lain) seorang istri yang setia kepada suaminya, menginginkan wanita yang brahmacari, akan mendapatkan neraka yang sama dengan dosa siksa neraka menggugurkan bayi dalam kandungan”.

Seorang laki-laki yang sudah beristri, tidak menginginkan perempuan lain, begitupun sebaliknya, seorang perempuan yang sudah bersuami jangan menginginkan pria lain. Seorang laki-laki baik lajang ataupun sudah beristri tidak berusaha untuk merayu seorang perempuan yang sudah bersuami, apalagi jika wanita tersebut adalah seorang perempuan yang setia pada suaminya. Perbuatan seperti ini dianggap sama dosanya dengan menggugurkan bayi dalam kandungan, dan menggugurkan dosa pada bayi dalam kesehatan besar.

Beberapa kitab suci seperti Manawa Dharmasastra, Sarasamuscaya, dan Parasa Dharmasastra mengajarkan mengenai hubungan seks yang suci. Yaitu hubungan seks yang dilakukan setelah melalui proses pawiwahan (perkawinan).

Kitab Manawa Dharmasastra juga menekankan, bahwa pernikahan adalah hal yang sakral dan berlangsung sekali dalam hidup manusia. Berikut ini kutipan Manawa Dharmasastra:

Anyoyasyawyabhicaro,
Bhawedamaranantikah,
Esa dharmah samasena,
Neyah stripumsayoh parah.

Artinya:

Hendaknya supaya hubungan yang setia,
Berlangsung sampai mati,
Singkatnya ini harus dianggap,
Sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri.
(Manawa Dharmasastra IX. 101)

Tatha nityam yateyatam,
Stripumsau tu kritakriyau,
Yatha nabhicaretam tau,
Wiyuktawitaretaram.

Artinya:

Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan,
Mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya,
Supaya mereka tidak bercerai,
Dan jangan hendak melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain.
(Manawa Dharmasastra IX. 102)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar