Minggu, 19 November 2023

Penegakan Disiplin

Guru merupakan seorang tenaga pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada seluruh muridnya.

Namun, seiring berkembangnya zaman tugas seorang guru semakin sulit sehingga dituntut memiliki strategi. Terutama dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh murid.

Akhir-akhir ini banyak sekali beredar berita mengenai guru yang menegakkan disiplin namun dilaporkan. Seperti kisah guru yang dilaporkan karena memotong rambut muridnya.

Sangat disayangkan kalau kasus penegak disiplin yang dilakukan oleh guru-guru harus berujung ke ranah hukum. 

Alangkah baiknya guru bisa memberi teguran yang lebih edukatif kepada siswa seperti dengan cara memberi tugas tambahan atau yang berkaitan dengan pembelajaran.

Dalam konteks ini, jika mencukur rambut siswa secara tuntas dan pantas saya kira (tindakan guru) bukan sebuah pelanggaran. Karena tidak sedikit guru mencukur rambut tidak tuntas sebagai bentuk hukuman kepada anak.

Dilihat dari laporan-laporan mengenai hal ini, terdapat pada Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang bunyinya:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, serta tindak penganiayaan terhadap anak, akan ditindak pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak sekitar Rp 72 juta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar