Kamis, 15 Juni 2023

Salah Pati dan Ngulah Pati

Salah Pati dan Ngulah Pati


Dalam keseharian kita tentu pernah mendengar seseorang meninggal akibat kecelakaan dijalan raya, meninggal akibat dirampok atau meninggal karena bunuh diri. Bagaimana kita membedakan kematian tersebut berdasarkan penyebabnya? dan bagaimana dengan upacaranya, apakah sama dengan kematian biasa ?

kecelakaan
Masyarakat Bali mengenal istilah Salah Pati dan Ngulah Pati. Kematian disebut “salah pati” jika kematian tersebut tidak dikehendaki akibat dari musibah/kecelakaan misal: kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas Sedangkan kematian disebut “Ngulah Pati” Jika kematian tersebut akibat aksi bunuh diri.
Dikutip dari Babad Bali, Pengertian Salah Pati dan Ngulah Pati sebagai berikut:

Salah Pati: Mati yang tak terduga-duga atau yang tidak dikehendaki, Misalkan:

Mati jatuh (kerubah baya).
Mati ketekuk (kastha bahaya).
Mati dimangsa macan, dimangsa buaya, ditanduk sapi, disambar petir, tertimpa tebing dan lain- lainnya (keserenggara).
Ngulah Pati: Mati karena sesat, yang mengambil jalan pintas, serta sengaja dikehendaki, yang sangat bertentangan dengan ajaran- ajaran agama Hindu. Misalkan:

Mati meracun diri.
Mati menggantung diri.
Mati menembak diri.
Mati menceburkan diri
dan lain- lainnya.
Pelaksanaan upacara/ upakara.

Berdasarkan hasil Pesamuhan Agung Para Sulinggih dan Walaka di Campuhan Ubud, tertanggal 21 Oktober 1961 yang telah memutuskan bagi orang mati salah pati dan ngulah pati diupacarai seperti orang mati normal dan ditambah dengan penebusan serta diupacarai di setra atau tunon.

Setiap orang meninggal harus diupacarai sesuai dengan ajaran sastra agama Hindu
Khusus bagi yang ngulah pati, upacara/ upakara ditambah dengan banten pengulapan di tempat kejadian, perempatan/ pertigaan jalan dan cangkem setra:
Banten pengulapan dipersatukan dengan sawanya baik mependem maupun atiwa- tiwa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar