Rapat Penentuan Kriteria Kelulusan Kelas IX Tahun Pelajaran 2022/2023
Dalam rangka pelaksanaan pengumuman kelulusan siswa kelas IX, segenap guru dan pegawai SMP Negeri 4 Abiansemal menggelar rapat penentuan kelulusan siswa kelas IX untuk Tahun Pelajaran 2022/2023, hari ini Selasa, (6/06/2023).
Rapat ini merupakan agenda rutin tahunan, yang di dalamnya membahas tentang penentuan kelulusan bagi siswa-siswi kelas IX setelah menyelesaikan studinya selama 3 tahun di SMP Negeri 4 Abiansemal. Pada rapat tersebut, hadir sejumlah guru dan pegawai, di antaranya ialah Kepala SMP Negeri 4 Abiansemal, Waka Bagian Kurikulum, Waka Bagian Kesiswaan, Waka Sapras, Waka Humas, para wali kelas dan guru bidang studi. Rapat dimulai pada pukul 10.30.00 WIB.
Bapak I Made Antara, S.Pd selaku kepala SMP Negeri 4 Abiansemal menyampaikan bahwa dengan adanya rapat kelulusan ini, seluruh dewan guru diharapkan dapat memberikan laporan hasil belajar siswa-siswi kelas IX untuk memudahkan pengambilan keputusan akhir.
Kemudian, kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh Waka Bidang Kurikulum, I Wayan Risna, S.Pd, tentang kriteria kelulusan, nilai akhir peserta didik, dan juga waktu pelaksanaan pengumuman kelulusan. Waka Kurikulum sempat menyampaikan kriteria kelulusan saat rapat berlangsung.
Bapak kelapa sekolah menegaskan: “Kelayakan kelulusan siswa sepenuhnya ditentukan oleh pihak SMP Negeri 4 Abiansemal dengan kriteria antara lain : 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2. Memperoleh penilaian sikap baik; 3. Lulus ujian SMP Negeri 4 Abiansemal dan ujian praktik; dan 4. Tidak melakukan tindakan asusila dan criminal.”
Setelah dilakukan dengar pendapat dari setiap guru mata pelajaran dan wali kelas, Bapak Kepala Sekolah membacakan kesimpulan hasil rapat kelulusan dari 325 siswa, namun masih ada pemenuhan untuk nilai ekstra, kehadiran dan sikap prilaku siswa untuk kelulusan. Pengumuman kelulusan secara resmi akan disampaikan pada tanggal 8 Juni 2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar