Senin, 24 April 2023

ANGGARAN DASAR SUKA DUKA KROZBA

BERITA ACARA PEMBENTUKAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA SUKA DUKA 
WARGA KROZBA

Pada hari ini Senin tanggal dua puluh empat, tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di desa Bongkasa, telah dilaksanakan paruman anggota suka duka KROZBA dihadiri oleh…….orang ( nama terlampir ), telah sepakat menyusun dan menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga suka duka warga KROZBA. ( terlampir )

Demikian berita acara ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

                                                                                  
Bongkasa, 24 April 2023
Pengurus Suka Duka warga KROZBA 

Ketua                              Sekretaris


( Danisa )                       ( Dewa Krisna)



 
ANGGARAN DASAR SUKA DUKA KROZBA ==============================

PENGANTAR
Barkat Asung Kerta Wara Hugraha Ida Sanghyang Widi Wasa, Tuhan Yang MahaEsa, Warga  KROZBA ingin mewujudkan hubungan persaudaraan yang harmonis antara sesama warga serta dengan kehendak yang bulat untuk membentuk organisasi suka duka yang terikat dalam suatu aturan selanjutnya disebut Anggaran Dasar. Untuk mewujudkan hubungan yang harmonis, rasa kekeluargaan dan berbagaibeban baik dalam suka maupun duka sesama warga KROZBA, maka telah disepakati Anggaran Dasar ini sebagai landasan untuk mengatur kegiatan organisasi pada masa-masa yang akan datang. Dengan musyawarah mufakat seluruh warga KROZBA yang hadir dalam pertemuan tanggal 24 April 2023 maka Anggaran Desa yang terdiri dari 7 ( tujuh ) Bab dan 19 ( sembilan belas ) Pasal sebagai berikut dinyatakan setuju untuk disahkan.

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN ORGANISASI

PASAL 1
Nama OrganisasiOrganisasi ini bernama
“ SUKA DUKA KROZBA“ 

 PASAL 2
Suka Duka KROZBA berkedudukan di Bangkasa (Bongkasa).

BAB II DASAR, SIFAT DAN TUJUAN ORGANISASI

PASAL 3
Dasar Organisasi

Organisasi Suka Duka KROZBA berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

PASAL 4
Sifat Organisasi

Organisasi Suka Duka KROZBA bersifat sosial kemasyarakatan didasari atas kekeluargaan.

 
PASAL 5
Tujuan Organisasi
Tujuan dibentuknya Organisasi Suka Duka KROZBA adalah :

1) Meningkatkan dan memupuk rasa persaudaraan, kekeluargaan kerja sama dan gotongroyong antar anggota.

2) Meningkatkan kesejahteran anggota.

3) Membantu baik moril maupun materil untuk membangun rasa persahabatan antar inter  keanggotaan Suka Duka Bhuana Lestari adalah terbuka tidakdesa dan wilayah.


BAB III
KEANGGOTAAN

PASAL 6 Anggota

1) Anggota Suka Duka Krozba adalah warga atau masyarakat kaula muda yang berdomisili di Badung dan sekitarnya.

2) Sifat keanggotaan Krozba tidak membedakan status sosial, golongan, pendidikan, pekerjaan dan lainlain.

3) Prosedur menjadi anggota adalah mengisi folmulir yang telah disediakan oleh organisasi.

4) Pemberhentian anggota apabila :

a. Berhenti sebagai anggota atas permintaan sendiri.

b. Berhenti sebagai anggota kaena mininggal atau pindah domisili.

c. Anggota atas permintaan sendiri dapat berhenti sementara menjadi anggota non aktif apabila dalam batas waktu tertentu tidak dapat mengikuti kegiatan organisasi.

d. Anggota yang berhenti sementara supaya melaporkan diri apabila akan menjadi anggotaaktif kembali.

PASAL 7
Hak Anggota

1) Setiap anggota Suka Duka Krozba berhak mendapat perlakuan yang sama.

2) Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

3) Setiap anggota berhak mengajukan saran, usul, pendapat serta penjelasan kepada pengurus tentang halhal yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.

4) Setip anggota berhak mendapatkan santunan baik suka maupun duka. Lingkup dan besarnya santunan di atur dalam aturan tambahan.

 
PASAL 8
Kewajiban Anggota

1) Anggota Suka Duka Krozba berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga keutuhan Organisasi.

2) Anggota Suka Duka Krozba berkewajiban mentaati segala ketentuan yang di atur dalam Organisasi AD / RT.

3) Anggota Suka Duka Krozba berkewajiban menginformasikan keadaan anggota kepada anggota lainnya.

4) Anggota Suka Duka Krozba berkewajiban senantiasa mengembangkan danmemupuk rasa kebersamaan, gotongroyong yang di dasari oleh rasa kekeluargaan yang tinggi antar sesama anggota.

5) Setiap anggota di wajibkan untuk mengikuti pertemuan, dan apabila berhalangan harus menyampaikan kepada pengurus baik lisan maupun tertulis.

6) Anggota yang tidak hadir dan atau tidak membayar iuran berturut – turut dalam empat kalipertemuan tanpa ada pemberitahuan akan diberikan surat teguran oleh pengurus.

7) Anggota yang tidak membayar iuran berturt – turut sebanyak 10 (sepuluh) kali tanpa pemberitahuan dianngap telah mengundurkan diri.

BAB IV
KEPENGURUSAN

PASAL 9
Susunan Pengurus

Susunan Pengurus Organisasi adalah sebagai berikut :

Pelindung : Paiketan Daksha Dharma Sadhu
 
Penasehat : I Made Dimas Supryatna
 
Ketua : Danisa
 
Wakil Ketua : Charlli
 
Sekretaris : Dewa Krisna

Bendahara : Anand
 
SeksiSeksi


PASAL 10
Pemindahan dan Masa Bhakti Pengurus

1) Pengurus Suka Duka Krozba dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno Anggota.

 
2) Masa Bhakti pengurus ditetapkan 2 (dua) tahun sejak pemilihan dan dapat dipilih dalam 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.

PASAL 11
Wewenang Pengurus

1) Pengurus mempunyai kewenangan untuk mengatur kegiatan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar.

2) Pengurus mempunyai kewenangan untuk menunjuk / menugaskan salah satu anggota dalam pelaksanaan organisasi sesuai dengan kebutukan.

BAB V
KEGIATAN ORGANISASI

Dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi, Suka Duka Krozba melaksanakan kegiatan - kegiatan yang mencerminkan sifat dan misi yang diembannya.

PASAL 12
Menjenguk Pernikahan

1) Suka Duka Krozba wajib melaksanakan kegiatan menjenguk anggotanya yang melangsungkan pernikahan.

PASAL 13
Menjenguk Kelahiran Anak

1) Suka Duka Krozba wajib melaksanakan kegiatan menjenguk istri / anggota yang melahirkan.

2) Penjengukan dilaksanakan terhadap dua kali kelahiran sejak menjadi anggota.

PASAL 14
Melayat Kematian 

Anggota wajib melaksanakan kegiatan melayat kerukunan duka atas meninggalnya :

a. Anggota Suka – Duka.
b. Istri / Suami anggota.
c. Anak Kandung / Anak Angkat yang sah dari anggota.

PASAL 15
Menjenguk Anggota Sakit


BAB VI
PERATURAN DAN PERALIHAN
Pasal 18
1.      Hal hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggran Rumah Tangga atau Peraturan peraturan organisasi
2.      Semua ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan butir-butir yang tertuang dalan Anggaran dasar
3.      Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Bongkasa, 24 April 2023
Pengurus Suka Duka
1.      Ketua                  : Danisa
2.      Wakil Ketua      : Charlli
3.      Sekretris            : Dewa Krisna
4.      Bendahara        : Anand






Tidak ada komentar:

Posting Komentar