Selasa, 21 Juni 2022

MAMOTOH ATAU JUDI

MAMOTOH ATAU JUDI

Mamotoh adanina ngulurin momo.
Momon kenehe ngulurin momo.
Momon kenehne etohina.
Sangkalina ada anak nyambatang memotoh sujatine ngetohin momon keneh.


Mamotoh atau judi didalam bahasa sastra agama disebut “Dyuta” dalam berbagai prakteknya judi memang mendorong, merangsang bahkan mampu menghanyutkan sekaligus menjerumuskan orang pada permusuhan dan kehancuran. Dalam perjudian terdapat banyak harapan, janji kemenangan dan mimpi-mimpi tentang kehidupan yang tiba-tiba bergelimang harta kekayaan. Tapi dibalik semua itu rasa permusuhan untuk mengalahkan lawan, rasa dendam akibat kekalahan, rasa benci akibat uang terkuras habis, siap membuka jalan menuju kehancuran.

Seiring dengan peradaban kehidupan manusia dimuka bumi perjudian dan prostitusi turut mewarnai kehidupan manusia. Sebagai bagian dari kehidupan manusia keduanya sulit diberantas. Judi dilarang di dalam agama Hindu, di dalam kitab Manusmrti IX. 227 disebutkan: “Di dalam jaman ini, keburukan judi itu telah tampak, menyebabkan timbulnya permusuhan, karena itu orang yang baik harus menjauhi kebiasaan itu walaupun hanya untuk kesenangan”.

Sloka-sloka yang menyangkut tentang judi dan taruhan diatur dalam Manawa Dharmasastra bab IX sloka 221-228 yaitu:

Manavadharmaśāstra IX.221:
Dyūtaṁ samaḥ vayaṁ caiva rāja rātrannivarayet, rājanta karaóa vetau dvau dośau pṛthivikśitam. 

Artinya: 
Perjuadian dan pertaruhan supaya benar-benar dikeluarkan dari wilayah pemerintahannya;
Kedua hal itu menyebabkan kehancuran negara dan generasi muda.

Manavadharmaśāstra IX.222:
Prakaśaṁ etat taskaryam yad devanasama hvayau, tayornityaṁ pratighate nṛpatir yatna van bhavet.

Artinya:
Perjudian dan pertaruhan menyebabkan pencurian; 
Karena itu pemerintah harus menekan ke dua hal itu.


Manavadharmaśāstra IX.223:
Apraṇibhiryat kriyate tal loke dyūtam ucchyate, praṇibhiḥ kriyate yāstuna vijñeyaḥ sāmahvayaḥ. 

Artinya :
Kalau barang-barang tak berjiwa yang dipakai pertaruhan sebagai uang,hal itu disebut perjudian;
Sedang bila yang dipakai adalah benda-benda berjiwa untuk dipakai pertaruhan, hal itu disebut pertaruhan.


Manavadharmaśāstra IX.224:
Dyūtaṁ sāmahvayaṁ caiva yaḥ kūryat karayate va, tansarvan ghatayed rājaśudramś ca dvija linggi. 

Artinya:
Hendaknya pemerintah menghukum badanniah semua yang berjudi dan bertaruh atau mengusahakan kesempatan untuk itu;
Seperti seorang pekerja yang memperlihatkan dirinya (menggunakan atribut) seorang pandita)


Manavadharmaśāstra IX.225:
Kitavān kuśìlavān kruran paśandasthaṁśca manavan,vikramaśṭhanañca undikaṁś ca kśipram nirvāśayetprat. 

Artinya:
Penjudi-penjudi, penari-penari dan penyanyi-penyanyi (erotis), orang - orang yang kejam, orang-orang bermasalah di kota, mereka yang menjalankan pekerjaan terlarang dan penjual-penjual minuman keras, hendak- nya supaya dijauhkan dari kota oleh pemerintah sesegera mungkin.

Manavadharmaśāstra IX.226:
Eta raśṭre vartamana rajñaḥ pracchannataskaraḥ, vikarma kriyaya nityam bhadante bhadrikaḥ prajāḥ. 

Artinya:
Bilamana mereka yang seperti itu yang merupakan pencuri terselubung, bermukim di wilayah negara, maka cepat-lambat, akan mengganggu penduduk dengan kebiasaannya yang baik dengan cara kebiasaannya yang buruk.

Manavadharmaśāstra IX.227:
Dyūtam etat pūra kalpe dṛśtaṁ vairakaraṁ mahat, tasmād dyūtaṁ na sevetahasyartham api buddhimān. 

Artinya:
Di dalam jaman ini, keburukan judi itu telah nampak, menyebabkan timbulnya permusuhan. 

Oleh karena itu, orang-orang yang baik harus menjauhi kebiasaan-kebiasaan ini, walaupun untuk kesenangan atau hiburan.


Para penguasa khususnya di Bali diharap memahami benar tentang jenis-jenis judi agar tidak terkecoh dengan dalih pelaksanaan adat dan upacara agama. Ada kegiatan penggalian dana dengan mengadakan tajen, ada kegiatan piodalan di Pura dilengkapi dengan tajen, dan kebiasaan meceki pada waktu melek di acara ngaben, bahkan pada hari-hari raya seperti Galungan, Kuningan, Nyepi, Pagerwesi, dan lain-lain. 

#tubaba@griyangbang//demamotoh//juditidakbaik#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar