Selasa, 25 Oktober 2022

AD/ART SANGGAR KESENIAN "SANGGAR TARI DAN TABUH SWARA KOMALA RANGDILANGIT"

SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT"

AD/ART ORGANISASI

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan

SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" berdiri di Sekretariat Prama Daksa Manuaba, Giya Agung Bangkasa, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal sejak tahun 2022 yang bernama SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT", kemudian mengalami Perkembangan dan bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan seni tari tradisional, theater dan musik khususnya kesenian tradisional  Bali, maka pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 membentuk kembali Kepengurusan sanggar dengan tetap memakai nama SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT".

Pasal 2
Wilayah Organisasi

“SANGGAR KESENIAN "SANGGAR TARI SWARA KOMALA RANGDILANGIT" Berada di wilayah Bongkasa, tepatnya Jalan Tangsub No. 4 Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal-Badung.

BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN

Pasal 3
Asas

SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Ciri

SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional Bali, yaitu seni tari, theater, dan musik.

Pasal 5
Sifat

Sifat SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" adalah :
Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
Independen.

Pasal 6
Tujuan

Tujuan SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" adalah :
a. Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya Bali, khususnya seni dan budaya tradisional.
b. Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Bali.
c. Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.

BAB III
FUNGSI

Pasal 7
Fungsi organisasi SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" :
1. Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Badung.
2. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.


 BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Kedaulatan

Kedaulatan SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.

Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" :
1. Seluruh masyarakat khususnya putra-putri dari Kecamatan Abiansemal yang
mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2. Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
3. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT".
4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.

 BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10
Kekuasaan Tinggi

Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT".

Pasal 11
Pelaksanaan

Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12
Sah

Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.

Pasal 13
Wewenang

Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1. Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART SANGGAR KESENIAN "SANGGAR TARI DAN TABUH SWARA KOMALA RANGDILANGIT".
2. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT".
3. Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4. Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.

BAB VI
MASA BHAKTI

Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.

Pasal 15
Pergantian

Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber Dana
1. Donatur
2. Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.

BAB VIII
LAMBANG
Lambang SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tangga SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT".

BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN

Seni Bukan akhir dari sebuah perjalanan akan tetapi dengan seni kita dapat mencari sesuatu yang hilang

BAB IX
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI

Pasal 1
Wilayah dan Tempat

SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, bertempat di Banjar Pengembungan Desa Bongkasa. Lebih tepatnya di Sekretariat Prama Daksa Manuaba, Griya Agung Bangkasa. (Jalan Tangsub No. 4) 


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 2
Hak Pengurus

1. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2. Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
3. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4. Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar

Pasal 3
Kewajiban Pengurus

1. Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6. Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
8. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Jenis Keanggotaan

Keanggotaan SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" terdiri atas :
a. Anggota kehormatan;
b. Anggota biasa.

Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan

Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
  
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan

1. Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" sesuai pada BAB IV pasal 9.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" dengan mengisi formulir keanggotaan.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Pasal 7
Hak Anggota

1. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3. Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.

Pasal 8
Kewajiban Anggota

1. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3. Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.

BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI

Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan

1. Pengunduran diri.
2. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3. Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4. Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
1. Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2. Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan
3. Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
4. Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota tanpa alasan yang jelas
5. Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
6. Jadwal latihan wajib jam 18.00 s/d 20.00 Witta, setiap hari Jum’at dan sabtu.
7. Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat 17.30 witta
8. Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.
10. Struktur pengurus baru dibentuk setiap setahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
11. Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota
12. Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT". Bukan kepada yang lain
13. Seluruh anggota ataupun pengurus SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
15. Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
16. Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT".

Pasal 11
Sanksi

1. Peringatan secara lisan dan tulisan.
2. Pembebasan tugas.
3. Pemberhentian sementara.
4. Pemecatan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
Keuangan

Keuangan SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" Telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.

BAB VIII
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah SANGGAR KESENIAN "SANGGAR SWARA KOMALA RANGDILANGIT" akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar